“Karena itu di dalam asta cita, ekonomi kreatif dan industri kreatif disebutkan lebih dari 20 kali. Dan ini membuat saya yakin bahwa Presiden pasti mempunyai keinginan yang besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif ke depan. Kami meyakini bahwa arahan asta cita itu sebagai upaya mempersiapkan ekonomi kreatif agar mampu bisa menjadi new engine of growth bagi perekonomian nasional,” ujar Menteri Teuku.
Kementerian Ekonomi Kreatif dalam lima tahun ke depan diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan rasio ekonomi kreatif terhadap PDB nasional dari 6,70 persen (tahun 2023) menjadi 8,37 persen. Kemudian nilai ekspor dari 23,90 juta dolar AS (tahun 2023) menjadi 29,88 juta dolar AS, nilai investasi sebesar Rp183,72 triliun dari Rp136,28 triliun (tahun 2023), serta serapan tenaga kerja mencapai 27,66 juta orang dari 24,92 juta orang (tahun 2023).
Karena itu, ujar Menteri Teuku, peran dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk CTI sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Pemerintah dikatakannya, tidak bisa bekerja sendiri untuk menjawab berbagai tantangan dalam upaya mencapai target-target yang telah ditetapkan.