Riefky menjelaskan, capaian dan potensi ini yang kemudian membuat Presiden Prabowo Subianto secara khusus menempatkan ekonomi kreatif di dalam struktur nomenklatur kementerian/lembaga saat ini. Mendorong peranan ekonomi kreatif sebagai pilar penting untuk mencapai sejumlah tujuan (Asta Cita) pemerintah terutama dalam hal kemandirian ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan sektor-sektor ekonomi yang berbasis inovasi.
“Karenanya hari ini kami, bersama Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Irene Umar) menyampaikan program-program strategis dan unggulan yang akan dijalankan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif ke depan,” kata Riefky.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada enam kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Salah satunya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
“Dengan dukungan dan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, ekonomi kreatif diharapkan dapat terus menjadi sektor yang memberi nilai tambah besar bagi perekonomian Indonesia,” ujar Teuku Riefky.