Lanjut Fitria mengatakan, awalnya sudah merasa jika lampu sorot memiliki pencahayaan yang terlalu terang, sehingga berpotensi menyilaukan pandangan pengendara lainnya. Pemilik mobil lantas meminta agar lampu tersebut segera dicopot.
“Namun dari pihak bengkel menyampaikan tetap dipasangkan sampai video kontennya selesai dan nanti dilepas. Tetapi belum dilepaskan,” ucapnya.
Dari Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota turut memediasi pemilik dan pihak bengkel karena adanya perbedaan keterangan yang diberikannya.
“Kalau dari King Abdi merasa keberatan lampunya terlalu silau tapi dari bengkel menyampaikan lampunya warna merah dan dipastikan tidak menyilaukan. Supaya tidak saling menyalahkan kami mediasi di Polresta Malang Kota,” paparnya.
King Abdi sementara menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam agar tidak mengganggu pandangan sesama pengguna jalan. Kemudian, Fitria menjelaskan, lakban yang menutupi sorotan lampu aksesoris terlepas karena terkena hujan dan belum sempat dilakukan penggantian.