Namun ternyata orang yang menggunakan mobil tersebut bukan King Abdi, tetapi dikendarai oleh Steven Fachreza.
“Belum diganti, mungkin karena kesibukan dan lain hal. Sehingga dibawa jalan dan tidak tertutup apapun sehingga menyilaukan. Mas Steven sudah datang dan telah meminta maaf,” ucapnya.
Fitria menyatakan pihaknya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel. Dikenakan Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu.
Sementara itu, Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut.
“Saya selaku pengendara mobil itu memohon maaf dan segera mencopot aksesoris yang ada,” kata Steven Fachreza, pengendara mobil.
Dia memastikan lampu aksesoris itu sebelumnya telah dipasang lakban hitam untuk menghalangi kilauan pencahayaan dari lampu sorot yang terpasang di bumper belakang mobil itu.
“Sudah saya isolasi, dilakban, kemungkinan waktu itu kena air hujan, Minggu pagi ada bekas. Otomatis nyala waktu direm, Mas Abdinya tidak suka waktu itu dan memberikan kabar ke bengkel karena dari awal memang putih lampunya,” paparnya.(Vinolla)