Kepada polisi, NH mengaku, dia dan rekannya P beraksi lebih dulu berkeliling untuk memantau situasi dan menyasar kendaraan roda empat yang terparkir di bahu jalan yang tidak ada juru parkirnya.
“Saya sudah belasan kali melakukan aksi pecah kaca mobil di sejumlah lokasi, pernah di Bekasi, Jawa Barat, dan di Jakarta Timur ini,” ucap NH.
Dalam kasusnya, kedua tersangka NH dan P dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
“Barang bukti kejahatan berupa senter dan atribut ojek online dan motor kini telah diamankan,” pungkas Sutikno. (Joesvicar Iqbal)