Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Modus Pura-pura Bertamu ke Pesantren di Kramat Jati, Pencuri Motor Dicokok Aparat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Modus Pura-pura Bertamu ke Pesantren di Kramat Jati, Pencuri Motor Dicokok Aparat
Jakarta RayaKriminal

Modus Pura-pura Bertamu ke Pesantren di Kramat Jati, Pencuri Motor Dicokok Aparat

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 09 Nov 2024, 03:05
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 11 08 at 23.38.58
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka (kanan) didampingi Kanit Reskrim (kiri) menunjuk barang bukti motor dalam gelaran kasus pencurian sepeda motor di dua titik di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku baru sekali ini beraksi mencuri motor”.

Guna mempertanggung jawabkan aksi pencurian itu, tersangka R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selanjutnya, pada kasus kedua, Polsek Kramat Jati telah mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di belakang Rumah Sakit (RS) UKI, Cawang, Kramat Jati.

“Pelaku U menggunakan kunci leter t untuk merusak kunci motor milik korban dan patroli yang mengetahui langsung melakukan pengejaran”.

Baca Juga

Ilustrasi - Seorang pria memegang senjata. Foto: Freepik
Pengemudi Mobil Pamer Pistol saat Ribut di Kramat Jati, Sebelumnya Cekcok di Jalan
7 Bulan Berlalu, Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Jaktim Belum Tertangkap
Resapi Keikhlasan Nabi Ibrahim Sembelih Ismail, Kapolsek Perempuan Ini Berbagi Daging Kurban pada Sesama

Awalnya terdapat dua pelaku, namun satu rekanan pelaku yang kabur kini masuk dalam DPO. Dalam kasus pencurian motor ini U mengaku baru satu kali beraksi. Namun sudah terendus aparat.

“Keseharian pelaku pengangguran ini terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Modus Pura-pura Bertamu ke Pesantren, Pencurian Bermotor, Polsek Kramat Jati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prangko Presiden Prabowo Subianto Dicetak oleh Pos Nasional Ukraina 'Ukrposhta'. Foto: Instagram @indonesiainkyiv Ukraina Luncurkan Prangko Edisi Spesial Gambar Prabowo
Next Article WhatsApp Image 2024 11 08 at 23.48.14 Penjelasan Tim DVI Soal Satu Jenazah Korban Pabrik Bekasi Belum Teridentifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?