IPOL.ID – Guru Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano di persidangan menyatakan, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” kata hakim.
Sementara itu, Supriyani tampak menangis usai mendengar vonis bebas. Para rekannya sesama guru yang hadir dalam persidangan memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan. (Vinolla)