IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong industri usaha pembiayaan semakin berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap melindungi kepentingan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (4/11/2024) mengatakan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan industri usaha pembiayaan.
Industri usaha pembiayaan terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer to peer lending, lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian serta dua usaha pembiayaan baru yang menjadi tugas OJK yaitu usaha bulion dan koperasi open loop.
Menurutnya, OJK akan mengarahkan industri usaha pembiayaan ini semakin tumbuh berkontribusi terhadap perekonomian nasional seperti yang sudah dicapai oleh industri Perusahaan Pembiayaan yang pada posisi September 2024, piutang pembiayaan meningkat 9,39 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp501,78 triliun.