IPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk masuk sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, keputusan itu didasari oleh adanya potensi kekosongan hukum yang perlu segera diatasi.
Kata pandangan beberapa fraksi, terutama Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem, perubahan ini menjadi keniscayaan untuk menguatkan dasar hukum bagi pejabat terpilih dalam Pemilu dan Pilkada yang menggunakan nomenklatur DKI Jakarta, yang kini sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa UU tersebut mulai berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) ke Ibu Kota Nusantara.
Namun, hingga kini, keputusan tersebut belum ditetapkan, yang menyebabkan masih adanya ketidakpastian hukum terkait status dan nomenklatur pemerintahan Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa perubahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mengingat bahwa nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota” masih digunakan dalam berbagai dokumen pemerintahan, padahal Jakarta telah berubah statusnya.
Dengan disahkannya perubahan ini, diharapkan pemerintahan Daerah Khusus Jakarta dapat berjalan dengan lebih jelas dan efektif.
Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Bahtra menyetujui perubahan ini sebagai langkah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terjadi di Jakarta.
“Kami berharap perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk Daerah Khusus Jakarta, agar pemerintahannya dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Bahtra dalam pandangannya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem, yang diwakili oleh Anggota DPR Muslim Ayub juga memberikan dukungan terhadap perubahan tersebut.
Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur dalam undang-undang ini, terutama dalam menyelaraskan istilah yang digunakan di level pemerintahan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
NasDem juga mengingatkan pentingnya kesiapan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, yang menjadi landasan perubahan nomenklatur ini.
RUU ini akan menyesuaikan nomenklatur untuk pejabat terpilih di Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Dalam perubahannya, istilah “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” akan digantikan dengan “Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” mengikuti peraturan baru yang mengatur status Jakarta pasca pemindahan ibu kota.
Fraksi Partai NasDem juga mengingatkan bahwa meski perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemindahan ibu kota, namun proses pembangunan Ibu Kota Nusantara harus tetap menjadi perhatian utama agar pemindahan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.
Dengan disepakatinya RUU ini, DPR berharap dapat mengatasi celah hukum yang ada terkait nomenklatur pemerintahan Jakarta, serta memberikan kepastian bagi pejabat yang terpilih dalam Pemilu dan Pilkada. (far)