Lebih lanjut, Asep mengatakan kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
“Sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.
“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan,” tandasnya.(sofian)