Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peduli Sampah, Pemprov Bakal Bebaskan Masyarakat Jakarta Biaya Retribusi Pada 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Peduli Sampah, Pemprov Bakal Bebaskan Masyarakat Jakarta Biaya Retribusi Pada 2025
Jakarta Raya

Peduli Sampah, Pemprov Bakal Bebaskan Masyarakat Jakarta Biaya Retribusi Pada 2025

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2024, 20:50
Share
2 Min Read
Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menghasilkan sejumlah sampah organik. Kini di lokasi dibangun Tempat Pengolahan Sampah Mandiri. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menghasilkan sejumlah sampah organik. Kini di lokasi dibangun Tempat Pengolahan Sampah Mandiri. Foto: Joesvicar Iqbal/dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pembebasan biaya retribusi sampah bakal diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Syarat yang diwajibkan, masyarakat memilah sampah agar dapat terbebas dari retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025.

“Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, pemilahan sampah pada sumber menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Selain itu, cara ini menjadi bentuk dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).

Baca Juga

IMG 20260611 WA0079
Pemprov Jakarta Gelar Aksi Padam Lampu 13 Juni, Warga Diminta Berpartisipasi
Pemprov Jakarta Gandeng Pemkot Bekasi Kelola Sampah dan Air Bersih
Sampah Jakarta Overload, Legislator Desak Pemrov Ubah Pola Pembuangan Sampah Warga

Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
“Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah,” bebernya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemprov Jakarta, pengolahan sampah, Restribusi Sampah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Banyak Negara Bagian di AS menghapus persyaratan ujian kelulusan SMA sederajat. Foto: Saudi Gazette Sejumlah Negara Bagian AS Hapus Persyaratan Ujian Kelulusan SMA Sederajat
Next Article Pria merupakan ojol diduga melakukan begal payudara saat diamankan oleh Warga Kecamatan Parung. Foto: IG, @infoparung (tangkap layar) Viral Pria Berjaket Ojol Diduga Pelaku Begal Payudara Ditangkap Warga Parung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Nasional
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi
13 Jul 2026, 17:33
Olahraga
Persiapan Menuju Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Jajal Kazakstan
13 Jul 2026, 20:34
Nusantara
Gunung Karangetang Erupsi, Lava Mengalir hingga 1 Km dari Kawah
13 Jul 2026, 17:51
Gaya hidupHeadline
Ini Koleksi Terbaru HIKMAT, Hadirkan Exclusive Gathering untuk Pelanggan Setia
13 Jul 2026, 21:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?