‘’Pegadaian tidak pernah melakukan lelang online. Lelang barang agunan hanya dilakukan di outlet dan bazaar lelang terpadu yang digelar secara resmi oleh PT Pegadaian. Jika anda ditawari beli barang lelang online di media sosial ataupun jejaring komunikasi Whatsapp maupun Telegram, segera laporkan dan blokir akunnya,” jelas Zulfan.
Zulfan juga menyampaikan, adapun transaksi pembayaran angsuran, tabungan emas, dan jasa lainnya selain di outlet Pegadaian, dapat dilakukan melalui Agen Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital. Namun, jika masyarakat perlu bertransaksi dengan metode transfer, ada baiknya memperhatikan rekening Bank yang dituju dengan teliti, yaitu hanya atas nama “PT Pegadaian”.
“Sekali lagi kami meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran ataupun informasi yang belum diketahui kebenarannya, apalagi sampai melakukan transfer uang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pastikan anda selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan agar tidak terpedaya modus penipuan”, tambah Zulgan.