IPOL.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mengingatkan pemberi dan penerima politik uang di Pilkada 2024 dapat dikenakan sanksi pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, hal ini berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sebagaimana di Undang-Undang bahwa ada di Pasal 187A penerima ini juga kena, ada sanksinya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Dalam pasal tersebut diatur bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada pihak yang memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pilihan pemilih, tapi penerima pun dapat disanksi.
Pada Pasal 187A ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan pemberian kepada pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian pada Pasal 187A ayat 2 tertulis bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.