IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat sekolah di Indonesia sebagai acuan keberhasilan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan.
Pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun.
“KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video. Ini diharapkan menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan,” ujar Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko di Jakarta, Senin (4/11/24).
Keempat sekolah dan madrasah yang terpilih adalah RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD; MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang SD; SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali) untuk jenjang SMP; dan SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) untuk jenjang SMA.
Pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini, kata dia, sudah dilakukan secara bergantian.