IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menargetkan proses penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kecamatan rampung 3 Desember 2024 mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, target tersebut untuk proses penghitungan 2.435.878 surat suara dari 4.144 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 10 kecamatan.
“Hari ini (kemarin) pertama mulai rekapitulasi di 10 kecamatan, dihitung di masing-masing kecamatan. Penghitungan enam hari ke depan, maksimal sampai 3 Desember,” ungkap Rio pada awak media di Jakarta Timur, pada Jumat (29/11/2024).
Nantinya, lanjut Rio, setelah proses rekapitulasi surat suara Pilkada Jakarta 2024 secara manual untuk tingkat kecamatan rampung, barulah penghitungan berlanjut ke jenjang Kota Jakarta Timur.
Proses rekapitulasi itu dilakukan secara berjenjang untuk memastikan perolehan suara dari tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sesuai perolehan.
“Penghitungan tingkat kota itu sekitar satu hari sampai dua hari setelah tingkat kecamatan selesai. Mungkin tanggal 5 atau 6 Desember 2024 itu sudah masuk ke tingkat kota,” ujarnya.
Bila nantinya proses rekapitulasi tingkat kota sudah rampung, barulah penghitungan surat suara Pilkada Jakarta 2024 berlanjut ke tingkat Provinsi yang dilakukan KPU DKI Jakarta.
Rio menambahkan, berdasarkan tahapan sementara proses pemungutan dan penghitungan surat suara 10 kecamatan di Jakarta Timur berjalan lancar, hanya ada kendala di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Yakni adanya pelanggaran Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memerintahkan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai, dengan alasan meningkatkan partisipasi pemilih.
“Satu surat suara dimasukkan ke kotak suara, sisanya 18 itu karena ketahuan pengawas TPS disita. Sekarang surat suaranya jadi barang bukti di Bawaslu Jakarta Timur,” katanya.
Atas kasus ini saksi Paslon nomor urut 1 dan 3 sudah mengajukan keberatan, dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan sengketa administrasi di tingkat rekapitulasi Kecamatan Makasar. (Joesvicar Iqbal)