“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.
Selain itu diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, Kejagung dibenarkan secara hukum dalam menyidik kasus Tom Lembong. Kejagung pun dapat melanjutkan kembali penyidikan menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. (Yudha Krastawan)