Lanjut Wakapolres Tangsel juga menerangkan bahwa kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri, kemudian di bulan februari 2024, DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar bulan maret 2024 melakukan tes kehamilan dengan alat test pack, sehingga dinyatakan positif hamil.
Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA, menjelaskan bahwa kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi ditanah kosong tersebut.
“Dalam waktu 1×24 jam yaitu dari selasa 29 oktober s.d rabu 30 oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian lalu 1 ( satu ) buah helm warna putih,” kata Kompol Muhibbur, dikutip pada Jumat (1/11/2024).
Hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk DRR dilakukan penahanan dan untuk ST masih mendapat perawatan intensif di RS kramat jati pasca melahirkan.