“Apabila memang dibutuhkan, dukungan-dukungan strategis semacam itu seharusnya dapat diberikan oleh Negara, dan tentu saja KemenPPPan, dan amanah itu harus betul2 dldapat dipertanggungjawabkan dengan baik, agar menghasilkan output yang positif dan konstruktif yaitu pendayagunaan kementerian untuk hadirkan keadilan dan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan2 nan bengis dan tak sesuai dengan hukum dan peradaban,” pungkasnya. (tim)