IPOL.ID – Rencana kerja sama maritim pemerintah Indonesia dan China di wilayah yang diistilahkan “tumpang tindih” dinilai para pengamat sebagai pengakuan tidak langsung Indonesia terhadap klaim China atas perairan Laut China Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.
Kerja sama maritim di area tumpang tindih itu termasuk ke dalam 12 poin pernyataan bersama kedua pemerintah pada pekan lalu setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing.
Pemerintah membantah anggapan bahwa pernyataan bersama itu merupakan pengakuan atas klaim China, menyatakan bahwa kerja sama maritim di wilayah yang dipersengketakan tersebut justru akan mendorong penyelesaian konflik Laut China Selatan dan menciptakan stabilitas kawasan.
China beberapa tahun terakhir mengintensifkan klaim atas perairan LCS dengan merujuk pada ‘sepuluh garis putus-putus’ yang bertentangan dengan konvensi hukum laut 1982 yang memicu konflik dengan sejumlah negara ASEAN, seperti Filipina, Malaysia, dan Vietnam.