IPOL.ID – Sahbirin Noor alias Paman Birin menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Kendati demikian, keputusan mantan kepala daerah tersebut tak menyurutkan langkah penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK akan terus melakukan pengusutan lebih lanjut terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jahara Selatan, Jumat (15/11/2024) malam.
Tessa menegaskan akan terus mengusut kasus korupsi di Pemprov Kalsel meski Sahbirin Noor atau Paman Birin memenangkan praperadilan. Diketahui, Sahbirin telah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalsel tahun anggaran 2024.