IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 42 Undang-Undang (UU) KPK.
Putusan ini memberikan kewenangan bagi KPK dalam penegakan hukum korupsi yang melibatkan pihak militer.
“KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Ghufron mengatakan, wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil memang telah tercantum dalam Pasal 42 UU KPK. Dalam aturan itu terdapat ketentuan di mana pihak militer akan disidangkan melalui peradilan militer.
Namun hal itu kerap menimbulkan disparitas hingga proses persidangan kasus menjadi tidak efektif.
“Yang selama ini, walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut, tetapi dalam pelaksanaan, jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, perkaranya di-split. Yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” katanya.