IPOL.ID – Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024). Layanan ini dimulai pada pukul 09.00 – 12.00 WB.
Melalui akun Instagram @simrestabesbdg1, dua mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda. Dua mobil tersebut akan ditempatkan di dua titik sebagai berikut:
Mobil 1: The Kings Shooping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda Nomor 61
Warga Kota Bandung dan sekitarnya bisa mendatangi lokasi SIM keliling tersebut untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)