“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” ujar David.
David juga berencana menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial.
“Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” tambahnya.
Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, dia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang.
“Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” keluhnya.
“Harapan saya, Pak Erick Thohir, Menteri BUMN segera merespon masalahnya, diketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus dinonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya”.