Kemudian, lima orang pejabat dinas Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang juga terjerat OTT KPK sebagai penyetor dana pendanaan pilkada kepada tersangka berstatus sebagai saksi.
“Kami kemarin forkopimda sudah konferensi pers sama-sama, artinya semua tahapan berjalan sesuai dengan regulasi. Jadi, tidak ada penghentian tahapan, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi, jadi 27 November tetap pencoblosan, proses rekapitulasi dan seterusnya, kesiapannya semua sudah siap, mari sama-sama datang ke TPS untuk memberikan hak pilih,” kata Faham Syah.
Kemudian, laporan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh ASN yang terjerat OTT KPK, kata Faham Syah, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Itu sedang dilaporkan dan diproses di Bawaslu kemarin sore laporannya, jadi kita tunggu mekanisme di Bawaslu Provinsi karena ada sentra Gakkumdu yakni bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, semua sedang ditangani,” ujarnya.(*)