Di ranah itulah LPSK bertugas memberikan perlindungan kepada saksi ataupun pelapor demi mendukung proses penyelidikan penegak hukum.
“Termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri. Sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan LPSK,” kata Achmadi.
Walau demikian, Achmadi mengakui LPSK tidak terlalu banyak menerima permintaan perlindungan saksi ataupun korban kasus korupsi dan peredaran narkotika.
Berdasarkan data LPSK, dari awal Januari hingga Oktober 2024, tercatat ada 63 permohonan dari kasus tindak pidana korupsi dan 17 permohonan dari kasus narkotika.
Walau demikian, Achmadi beserta jajaran LPSK tetap berupaya mendukung pemerintah dalam mengungkap seluruh kasus korupsi dan peredaran narkoba.
“LPSK siap mendukung penegakan hukum dengan melindungi saksi maupun saksi pelaku yang bekerjasama, pelapor untuk pengungkapan kasus kejahatan yang terorganisasi, seperti dalam perkara korupsi dan narkotika, psikotropika, dan atau tindak pidana tertentu sesuai kewenangan LPSK,” jelas Achmadi. (*)