IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari kelima saksi yang diperiksa, dua di antaranya berasal dari keluarga tersangka Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Mereka di antaranya, LHP selaku suami, HSH selaku anak dan AS selaku supir keluarga. Sedangkan dua saksi lainnya merupakan Tim Penasihat Hukum Ronald Tannur yakni, ASL dan ADP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar melalui keterangannya, Sabtu (9/11/2024) pagi.
Adapun pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).
Selain kelima saksi tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung, Jakarta. “Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED, tersangka HH, tersangka M, tersangka ZR, dan tersangka MW,” pungkas Harli.