“Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan utama yang penting dalam menegakkan norma-norma ini dan isu-isu terkait yurisdiksi dan komplementaritas telah disidangkan oleh Kamar Pra Peradilan. Tiga hakim telah mengeluarkan temuan mereka, dan menurut saya kita harus menghormatinya.”
Semua tindakan pemerintah saat ini akan “dipandu” oleh hukum internasional, katanya.
ICC pekan lalu mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant “atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024” di Jalur Gaza.
Serangan genosida Israel di Gaza terus berlanjut — sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan lebih dari 44 ribu orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Gempuran Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk daerah kantong itu mengungsi. Blokade yang disengaja telah menyebabkan kelangkaan parah pada bahan makanan, air bersih dan obat-obatan hingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.(*)