IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana menegaskan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidana umum.
Hal itu untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Asep menekankan perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi landasan penting.
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,” ujar Asep saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan Bimtek tersebut mengambil tema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim”.