Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun serta pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan dari Polri.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan,” ucapnya.
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta tolong kepada Kapolres agar rekanannya yang ditangkap Kasat Reskrim dibebaskan namun tidak direspons hingga terjadi penembakan.
“Yang ditangkap adalah sopir. Dari keterangan, sopir yang bersangkutan minta tolong kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan bisa membantu,” ujarnya..(bam)