“Standar sistem peringatan dini yang semula digunakan di level nasional, dan atas pertimbangan perluasan kemanfaatan yang lebih luas di level internasional, apalagi substansi standar telah didukung hasil penelitian para ahli bencana Indonesia dan secara penerapan telah menjadi praktik yang baik di kalangan komunitas berisiko bencana, maka Indonesia berinisiatif mengangkat Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi standar internasional ISO. Sebagaimana diketahui, usulan standar inisiatif Indonesia ini merupakan pengembangan dari SNI 8235:2017 tentang Sistem peringatan dini gerakan tanah,” ujar Hendro.
SNI 8235:2017 pada awalnya dirumuskan untuk menyeragamkan implementasi sistem peringatan dini gerakan tanah di wilayah rawan bencana tanah longsor. BSN sendiri telah menetapkan 23 SNI tentang kebencanaan, termasuk didalamnya SNI tentang sistem peringatan dini dalam penanggulangan bencana.
Keaktifan BSN bersama dengan stakeholder utama dalam merumuskan SNI itu, dilandasi oleh kondisi Indonesia yang termasuk dalam wilayah rawan bencana. World Risk Report 2023, seperti dilansir dalam laman kontan.co.id, menempatkan Indonesia di peringkat kedua dari 193 negara di dunia dengan indeks risiko bencana sebesar 43,50, di bawah Filipina yang menempati posisi pertama. Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Badan Nasional Penanggulangan Bencana – BNPB mencatat adanya 788 kejadian bencana, dengan kejadian tanah longsor dan banjir mendominasi sebagai bencana yang paling sering terjadi.