Seiring berjalannya waktu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kemudian menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.
Lalu, Tim penyidik KPK pada Rabu (27/3/2024), kembali menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. Itu di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. (Yudha Krastawan)