IPOL.ID – Beberapa kejadian kecelakaan melibatkan kendaraan berdemensi besar seperti truk sangat sering terjadi. Teranyar kejadian di Tangerang, Banten. Satu unit truk menabrak anak kecil berumur 9 tahun mengakibatkan amarah warga hingga terjadi pengerusakan kendaraan.
Kejadian kecelakaan lalu lintas (Lalin) lainnya, truk menabrak belasan kendaraan pribadi dan atau sebanyak 21 kendaraan hingga menimbulkan satu korban meninggal dunia, 29 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, langkah-langkah mitigasi sebenarnya sangat mudah dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemiliknya.
Mengacu pada PP 80 Tahun 2012 tentang riksa kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam pasal 32 ayat (6) disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yaitu:
a. Kendaraan bermotor (ranmor) tidak dilengkapi dengan STNK sah pada waktu dilakukan pemeriksaan ranmor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.
d. Ranmor diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Ranmor terlibat kecelakaan lalin mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
“Regulasinya sangat jelas tinggal komitmen dan kemauan pemangku kepentingan mau atau tidak melakukan hal tersebut,” tegas Budiyanto di Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Menurut dia, ketegasan dalam melakukan penegakan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan angka kecelakaan yang melibatkan truk.
Pelanggaran truk di jalan sangat kasat mata, antara lain, pengemudi tidak memiliki SIM atau memiliki tapi tidak sesuai jenisnya, tidak membawa STNK dan yang sangat menonjol truk tidak laik jalan.
“Seharusnya melihat banyak pelanggaran yang melanggar aturan seperti disebutkan di atas, ranmornya dapat disita pada saat pemeriksaan di jalan”.
Budiyanto menambahkan, penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tanpa adanya komintmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)