“Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar terkait kasus Duta Palma Group. Penyitaan uang tunai tersebut kemudian diikuti dengan penyitaan selanjutnya dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific. (Yudha Krastawan)