Terkait kejadian ini, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian itu. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual. Hal itu sebagaimana keterangan dari pihak korban TP (31).
“Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kelaminya dikeluarkan),” kata TP, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Kepada polisi, terduga pelaku MGA (19) ngaku baru pertama kali melakukan hal ini.
“Iya baru kali ini pengakuannya,” jelas MGA.
Terkait kejadian ini, Anggiat mengatakan korban enggan menempuh jalur hukum, sehingga terduga pelaku pun dipulangkan.
“Anggota kita kemarin sudah ke lokasi kejadian tempat penumpang diturunkan di stasiun Pasar Minggu. Korban tidak mau melaporkan, sudah kita himbau tapi tidak mau melaporkan dan membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” paparnya.
Akibat perbuatan MGA, dirinya diperbolehkan lagi naik KRL lantaran NIK nya sudah di blokir.
“Tapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. nomor NIK-nya diblokir. itu tindakan pihak kereta,” tegasnya.(Vinolla)