Pada Jumat (25/10/2024), pihak-pihak terkait, termasuk Burhan, L, PJ Kepala Desa Dedi, guru, dan saksi lainnya, menandatangani kesepakatan damai di kantor Polres Kepulauan Meranti.
Dalam perjanjian tersebut, L bersedia mengganti rugi sebesar Rp7.850.000 atas kerugian Burhan, dan ia diizinkan melanjutkan pendidikannya di sekolah dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dalam surat perjanjian itu, Burhan menyampaikan bahwa kesepakatan dibuat agar L tidak keluar dari kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.(Vinolla)