Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Sadbor dan AS sesuai dengan permohonan dari keluarga dan pengacaranya.
Tidak ada batasan waktu, namanya penangguhan kita tidak ada batasan waktu. Dilakukan penangguhan pada hari Jumat malam.
“Keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHP,” jelas Ali Jupri, pada Minggu (10/11/2024).
Lanjut Ali Jupri mengatakan untuk proses hukum kedepan pihaknya masih menunggu perkembangan.(Vinolla)