IPOL.ID – Beredar sebuah informasi tarif denda tilang terbaru pada November 2024. Informasi itu memuat tarif denda untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas di jalan raya. Petugas yang berhasil membuktikan ada warga yang melakukan suap akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per orang.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan tautan yang berasal dari kompas.com, informasi tarif denda tilang dan narasi polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas merupakan hoaks yang pernah beredar pada 2021.
Divisi Humas Polri melalui unggahan Instagram pada 30 Januari 2021, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut. (ahmad)