KSPI Terima Keputusan Pemerintah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah itu meskipun sebelumnya menuntut kenaikan 8-10 persen. Menurutnya angka 6,5 persen cukup mendekati dari apa yang diinginkan oleh buruh.
“Kenapa kami menerima? Karena kita pernah deflasi lima bulan, sebenarnya kalau deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen. Tapi setelah kami kalkulasi karena ada deflasi , itu kan mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo adalah rasional, masuk akal, dan sesuai dengan keputusan MK,” ungkap Said.
Selain itu dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kenaikan upah minimum nasional selalu di bawah inflasi. Bahkan pada tiga tahun terakhir yakni 2019-2022 upah minimum tidak pernah naik karena perebakan luas pandemi COVID-19.
“Dua tahun terakhir yaitu 2023-2024 naik upahnya di bawah inflasi 1,58 persen rata-rata. Padahal inflasinya 2,8 persen. Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK,” tegasnya.