Jenis minuman yang disita petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Sudin Sosial, dan Sudin Pariwisata, di antaranya, anggur merah, gingseng, intisari, bir yang memiliki kadar alkohol berbeda.
Budhy menegaskan, lewat Operasi Pekat ini diharapkan dapat mencegah peredaran Miras ilegal, karena dapat memicu gangguan keamanan hingga tindak pidana seperti tawuran.
“Seluruh botol miras sudah diamankan di kantor (Satpol PP) sambil menunggu persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nanti miras sitaan ini akan kita musnahkan,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)