Kepada wartawan, Fithrat menyampaikan laporan pengaduan masyarakat itu disertai sejumlah bukti di antaranya rekaman percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan bukti kuat lainnya.
”Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada hari Kamis lalu, 6 Desember 2024,” ungkap Fithrat.
Fithrat mengaku mengetahui dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. Saat itu, dia diminta mantan atasannya, RAA, untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.
Uang yang dibagi-bagi itu disinyalir merupakan uang suap dari oknum pimpinan DPD berinisial SBN dan oknum pimpinan MPR RI berinisial AAS dalam proses pemilihan Ketua DPD dan MPR.
“Total uang yang saya tukarkan ke bank 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan 200 juta lebih. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” tambah Fithrat. (Msb/Yudha)