IPOL.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menyoroti laporan dugaan politik uang (money politic) dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029.
Ia menilai laporan dugaan politik uang tersebut tak lepas dari seteru dua kubu yang bertarung. Yakni paket La Nyalla Mattalitti, Nono Sampono, Andi Muhammad Ihsan, dan Elviana dan Fadel Muhammad untuk MPR RI.
Lalu kubu satu lagi Sultan B Najamuddin, GKR Hemas, Yorrys dan Tamsil Linrung, serta Abcandra Akbar Supratman untuk MPR RI.
“Saya membaca laporan itu karena ada yang belum terima kekalahan, kubu yang kalah bisa dikatakan belum move on sehingga mencuat isu ini bernada fitnah ini,” kata Ubaidillah saat dihubungi wartawan, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, harusnya pihak yang kalah legowo dengan kekalahannya. Tak perlu lagi bermanuver dan membuat gaduh republik ini apalagi menciptakan berita fitnah. “Yang kalah baiknya legowo,” tandas Ubaidillah.
Sebelumnya, mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamad Fithrat Ilham melaporkan adanya dugaan politik uang pemilihan pimpinan DPD RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/12/2024). Ia melaporkan dugaan rasuah tersebut dengan nama terlapor anggota DPD RI Sulteng berinisial RAA.