IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).
“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Suhartoyo.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU ulang yang hanya boleh diikuti oleh pasangan calon baru yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PSU harus diselenggarakan maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.