Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang mempermasalahkan hasil PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah mereka kalah tipis dari Akhmad-Sastra.
Berdasarkan hasil PSU, Gogo-Hendro memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sedangkan Akhmad-Sastra meraih 42.578 suara (50,20 persen).
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mempermasalahkan hasil PSU karena menduga pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya telah melakukan praktik politik uang.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mahkamah memiliki cukup bukti kuat tentang praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.
Paslon nomor urut 2 terbukti melakukan pembelian suara melalui koordinator lapangan dengan nilai mencapai Rp16 juta per pemilih. Bahkan, seorang saksi mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.
Paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa dengan nilai hingga Rp6,5 juta per pemilih. Seorang saksi bahkan mengaku dijanjikan umrah dan uang Rp19,5 juta jika paslon tersebut menang PSU.
