IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Vinolla)
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Vinolla)
Sign in to your account
