IPOL.ID – Rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, kenaikan PPN itu terjadi secara bertahap, mulai dari kenaikan PPN 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025.
Dia pun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Menurut dia, barang dan jasa mewah tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Artinya barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak dikenakan kenaikan PPN dan tetap sebesar 11 persen.