“Anggaran dasarnya pun disahkan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. KADIN sebagai lembaga negara dalam arti luas sebagai lembaga publik sudah dinyatakan putusan MK tahun 2005. Kami tegaskan pelaksanaan Munalsub tanggal 14 September 2024, adalah tidak sah atau illegal karena tidak sesuai persyaratan yang diatur secara legitatif dalam anggaran dasar maupun Kepres no 18 tahun 2022 Pasal 18,” ujarnya.
Dalam FGD menyimpulkan bahwa penyelenggaran munaslub itu tidak sah dan hasilnya tidak sah. “Maka pemerintah harus intervensi dan memfasiltasi secara netral atau objektif, tidak memihak kepada siapapun. Hindari kepentingan politik untuk mencari solusi persoalan dialami Kadin,” kata Doktor Hulman.
Focus Group Discussion menghadirkan narasumber antara lain Prof.Joni Emirzon (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya), Prof Gayus Lumbun (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana), Dr. Maruarar Siahaan Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2003- 2008, Dr. Hamdan Zoelva (Ketua MK RI Periode 2013-2015), Prof Mompang Panggabean (Guru Besar Ilmu Hukum UKI), Dr. Hendri Jayadi (Akademisi FH UKI), Prof. John Pieris (Guru Besar FH UKI), Prof. Jon Udin Silalahi (Guru Besar FH UPH)