Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akademisi Memandang Persatuan Kadin Menjadi Unsur Penting Dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Akademisi Memandang Persatuan Kadin Menjadi Unsur Penting Dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian
Hukum

Akademisi Memandang Persatuan Kadin Menjadi Unsur Penting Dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian

Timur
Timur Published 17 Dec 2024, 08:56
Share
4 Min Read
FGD Quo Vadis Kadin, yang digelar berbagai pakar hukum dan akademisi, digelar di UKI Jakarta. Foto: ipol.id/tim
FGD Quo Vadis Kadin, yang digelar berbagai pakar hukum dan akademisi, digelar di UKI Jakarta. Foto: ipol.id/tim
SHARE

Doktor Maruarar Siahaan menjelaskan sejarah pembentukan negara adalah negara kesejahteraan yakni negara ikut serta mensejahterakan rakyat. KADIN menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah demi membawa kemajuan bangsa.

“KADIN dibentuk dengan Undang-Undang, maka campur tangan pemerintah tentu diharapkan ada disana sebagai pemegang inisiasi. Sebagai konsep bernegara, semua sengketa kembali ke norma hukum yang ada,” jelasnya.

Dekan FH UKI, Dr.Hendri Jayadi menegaskan pemerintah harus mengambil sikap dan strategi dalam menyelesaikan persoalan KADIN, walaupun saat ini sedang bergulir gugatan dan ada proses hukum yang berjalan.

“Saat ini bergulir gugatan, maka kita hormati proses hukum yang ada. Focus Group Discussion ini mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atau strategi dalam menyelesaikan hal ini. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan hukum itu karena marwah hukum perdata adalah perdamaian,” kata Doktor Hendri.

Baca Juga

buntut perang pengusaha dilanda stres dan ketidakpastian 03052026 070503
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie Sebut Perang Bikin Pengusaha Penuh Tekanan dan Ketidakpastian
Baleg DPR: Revisi UU Kadin Harus Jamin Independensi, Hindari Praktik ‘Berburu Proyek’ Anggaran Negara
Industri Laundry Tumbuh, ASLI Minta Dukungan Regulasi Usaha

“Desakan kami ke pemerintah berdasar hukum yakni dalam UU No 1 Tahun 1987 tentang KADIN pasal 11, menyatakan bahwa pemerintah punya fungsi pengawasan dan dapat memberikan petunjuk membina dan mendorong Kadin melakukan tugas fungsi sesuai ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid, Dhaniswara K Harjono, FGD UKI, kadin, Kamar Dagang Indonesia (KADIN), quo vadis Kadin, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Megawati Hangestri Duel Pink Spiders Vs Red Sparks, Megawati Percaya Diri
Next Article images 2024 12 17T091643.403 AHY Jajal KA ‘Direct Train’ Rute Jakarta-Yogyakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Agus Harimurti Yudhoyono
Headline

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ekonomi
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
30 May 2026, 20:19
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Headline
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
30 May 2026, 20:01
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?