Doktor Maruarar Siahaan menjelaskan sejarah pembentukan negara adalah negara kesejahteraan yakni negara ikut serta mensejahterakan rakyat. KADIN menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah demi membawa kemajuan bangsa.
“KADIN dibentuk dengan Undang-Undang, maka campur tangan pemerintah tentu diharapkan ada disana sebagai pemegang inisiasi. Sebagai konsep bernegara, semua sengketa kembali ke norma hukum yang ada,” jelasnya.
Dekan FH UKI, Dr.Hendri Jayadi menegaskan pemerintah harus mengambil sikap dan strategi dalam menyelesaikan persoalan KADIN, walaupun saat ini sedang bergulir gugatan dan ada proses hukum yang berjalan.
“Saat ini bergulir gugatan, maka kita hormati proses hukum yang ada. Focus Group Discussion ini mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atau strategi dalam menyelesaikan hal ini. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan hukum itu karena marwah hukum perdata adalah perdamaian,” kata Doktor Hendri.
“Desakan kami ke pemerintah berdasar hukum yakni dalam UU No 1 Tahun 1987 tentang KADIN pasal 11, menyatakan bahwa pemerintah punya fungsi pengawasan dan dapat memberikan petunjuk membina dan mendorong Kadin melakukan tugas fungsi sesuai ketentuan Undang-Undang,” jelasnya.