Menurut dia, kejadian ini juga sebagai evaluasi ditubuh KPU Jakarta Timur, agar tindakan tidak terpuji ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Jadi harapan kami datang ke KPU Jaktim Marhadi ingin menyampaikan bahwa kami memberikan dukungan yang besar kepada KPU untuk bersih-bersih. Karena KPPS bagian daripada anggota KPU Jaktim,” ucapnya.
Ia juga meminta, kepada KPU Jakarta Timur untuk bisa merekrut petugas penyelenggaraan pemilu dengan baik. Seleksi petugas pemilu tidak sembarangan dan harus selektif.
“Kalau perlu konsep kedepannya pilkada, pilpres lagi bisa menseleksiannya lebih hati-hati selektif lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Marhadi menegaskan, untuk kasus Ketua KPPS di TPS Pinang Ranti sudah ditindak dengan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Masalah TPS 28 Pinang Ranti itu kita KPU Jaktim telah bersidang karena ada pelanggaran kode etik. Kemudian kita rekomendasikan kita putuskan bahwa itu pelanggaran kode etik maka kita berhentikan bersangkutan,” tuturnya.