IPOL.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem Pilkada melalui DPRD, tak lagi dipilih secara langsung.
Hal ini diputuskan dalam Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024 yang digelar di Jakarta, 17-19 Desember 2024.
“Mendorong Pemerintah, DPR, partai politik, dan berbagai pemangku kepentingan untuk serius menindaklanjuti ajakan Presiden agar mengkaji ulang sistem pemilihan umum secara langsung untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah,” bunyi salah satu keputusan Mukernas MUI tersebut.
MUI berpandangan Pilkada secara langsung banyak mendatangkan mudarat dan dampak negatif di tengah masyarakat.
“Antara lain pemborosan karena membutuhkan biaya yang sangat mahal dan maraknya money politics serta terjadinya polarisasi di tengah masyarakat,” lanjut keputusan MUI.
Tak hanya itu, MUI mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang halal untuk membentuk generasi sehat, cerdas, dan kuat.
“Program ini hendaknya dijalankan dengan melibatkan sebanyak mungkin organisasi dan lembaga masyarakat, termasuk pondok pesantren, sekolah dan madrasah,” bunyi salah satu poin keputusan Mukernas MUI.